Supaya Tidak Sembarang Berbicara Masalah Hukum Agama; Anda Tidak Akan Mencapai Derajat Mujtahid Maka Anda Harus Menjadi Muqallid
Ijtihad adalah mengeluarkan (menggali) hukum-hukum yang tidak terdapat
nash (teks) yang jelas. Maka seorang mujtahid (orang yang melakukan
ijtihad) ialah orang yang memiliki keahlian untuk itu, ia seorang yang
hafal ayat-ayat ahkam, hadits-hadits ahkam beserta mengetahui
sanad-sanad dan keadaan para perawinya, mengetahui nasikh dan mansukh,
‘am dan khash, muthlaq dan muqayyad serta menguasai betul bahasa Arab
dengan sekira hafal pemaknaan-pemaknaan setiap nash sesuai dengan bahasa
al Qur’an, mengetahui apa yang telah disepakati oleh para ahli ijtihad
dan apa yang diperselisihkan oleh mereka, karena jika tidak mengetahui
hal ini maka dimungkinkan ia menyalahi ijma' (konsensus para ulama) para
ulama sebelumnya.
Lebih dari syarat-syarat di atas, masih ada
sebuah syarat besar lagi yang harus terpenuhi dalam berijtihad yaitu
kekuatan pemahaman dan nalar. Kemudian juga disyaratkan memiliki sifat
‘adalah; yaitu selamat dari dosa-dosa besar dan tidak membiasakan
berbuat dosa-dosa kecil yang bila diperkirakan secara hitungan jumlah
dosa kecilnya tersebut melebihi jumlah perbuatan baiknya.
Sedangkan Muqallid (orang yang melakukan taqlid; mengikuti pendapat para
mujtahid) adalah orang yang belum sampai kepada derajat tersebut di
atas.
Dalil bahwa orang Islam terbagi kepada dua tingkatan ini adalah hadits Nabi:
" نضر الله امرأ سمع مقالتي فوعاها فأداها كما سمعها ، فربّ حامل مبلغ لا فقه عنده " (رواه الترمذي وابن حبان)
Maknanya: “Allah memberikan kemuliaan kepada seseorang yang mendengar
perkataanKu, kemudian ia menjaganya dan menyampaikannya sebagaimana ia
mendengarnya, betapa banyak orang yang menyampaikan tapi tidak memiliki
pemahaman”. (H.R. at-Tirmidzi dan Ibnu Hibban)
Bukti terdapat pada lafazh: فربّ مبلغ لا فقه عنده ""
“Betapa banyak orang yang menyampaikan tapi tidak memiliki pemahaman”.
Dalam riwayat lain: "وربّ مبلغ أوعى من سامع"
“Betapa banyak orang yang mendengar (disampaikan kepadanya hadits) lebih mengerti dari yang menyampaikan”.
Bagian dari redaksi hadits tersebut memberikan pemahaman kepada kita
bahwa ada di antara yang mendengar hadits dari Rasulullah memiliki
kapasitas hanya meriwayatkan saja, sementara pemahamannya terhadap
kandungan hadits tersebut mungkin kurang, bisa jadi pemahaman orang yang
mendengar/mengambil hadits tersebut darinya lebih luas dan lebih
komprehensif. Orang yang kedua ini dengan kekuatan nalar dan
pemahamannya memiliki kemampuan untuk menggali dan mengeluarkan
hukum-hukum dan masalah-masalah (dinamakan Istinbath) yang terkandung di
dalam hadits tersebut. Dari sini diketahui bahwa bisa saja ada sebagian
sahabat Nabi di mana sebagian murid mereka mungkin lebih paham terhadap
kandungan hadits-hadits Nabi lebih dari pada mereka sendiri.
Pada redaksi hadits lain tentang ini:
" فربّ حامل فقه إلى من هو أفقه منه "
“Betapa banyak orang yang membawa fiqh kepada orang yang lebih paham
darinya”. (Dua riwayat ini diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan Ibnu
Hibban).
Orang yang memiliki kapasitas inilah yang disebut mujtahid yang dimaksud oleh hadits Nabi:
" إذا اجـتهد الحاكم فأصاب فله أجران وإذا اجـتهد فأخطأ فله أجر " (رواه البخاري)
“Apabila seorang Penguasa berijtihad dan benar maka ia mendapatkan dua
pahala dan bila salah maka ia mendapatkan satu pahala”. (H.R. al
Bukhari)
Dalam hadits ini disebutkan Penguasa (الحاكم) secara
khusus karena ia lebih membutuhkan kepada aktivitas ijtihad dari pada
lainnya. Di kalangan para ulama salaf, terdapat para mujtahid yang
sekaligus penguasa, seperti para khalifah yang enam; Abu Bakr, ‘Umar,
‘Utsman, ‘Ali, al Hasan ibn ‘Ali, ‘Umar ibn ‘Abdul ‘Aziz, Syuraih al
Qadli dan lainnya.
Para ulama hadits yang menulis karya-karya
dalam Mushthalah al Hadits menyebutkan bahwa ahli fatwa dari kalangan
sahabat hanya kurang dari sepuluh, yaitu sekitar enam menurut suatu
pendapat. Sebagian ulama lain berpendapat bahwa ada sekitar dua ratus
sahabat yang mencapati tingkatan Mujtahid dan ini pendapat yang lebih
sahih. Jika keadaan para sahabat saja demikian adanya maka bagaimana
mungkin setiap orang muslim yang bisa membaca al Qur’an dan menelaah
beberapa kitab berani berkata: “Mereka (para mujtahid) adalah manusia
dan kita juga manusia, tidak seharusnya kita taqlid kepada mereka”.
Padahal telah terbukti dengan data yang valid bahwa kebanyakan ulama
salaf bukan mujtahid, mereka ikut (taqlid) kepada ahli ijtihad yang ada
di kalangan mereka. Dalam shahih al Bukhari diriwayatkan bahwa seorang
pekerja sewaan telah berbuat zina dengan isteri majikannya. Lalu ayah
pekerja tersebut bertanya tentang hukuman atas anaknya, ada yang
mengatakan: “Hukuman atas anakmu adalah membayar seratus ekor kambing
dan (memerdekakan) seorang budak perempuan”. Kemudian sang ayah kembali
bertanya kepada ahli ilmu, jawab mereka: “Hukuman atas anakmu dicambuk
seratus kali dan diasingkan satu tahun”. Akhirnya ia datang kepada
Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam bersama suami perempuan tadi dan
berkata: “Wahai Rasulullah sesungguhnya anakkku ini bekerja kepada
orang ini, lalu ia berbuat zina dengan isterinya. Ada yang berkata
kepadaku hukuman atas anakku adalah dirajam, lalu aku menebus hukuman
rajam itu dengan membayar seratus ekor kambing dan (memerdekakan)
seorang budak perempuan. Lalu aku bertanya kepada para ahli ilmu dan
mereka menjawab hukuman anakmu adalah dicambuk seratus kali dan
diasingkan satu tahun ?”. Rasulullah berkata: “Aku pasti akan memberi
keputusan hukum terhadap kalian berdua dengan Kitabullah, al-walidah
(budak perempuan) dan kambing tersebut dikembalikan kepadamu dan hukuman
atas anakmu adalah dicambuk seratus kali dan diasingkan (dari
kampungnya sejauh jarak Qashar –sekitar 78 Km) setahun”.
Laki-laki tersebut sekalipun seorang sahabat tapi ia bertanya kepada
para sahabat lainnya dan jawaban mereka salah lalu ia bertanya kepada
para ulama di kalangan mereka hingga kemudian Rasulullah memberikan
fatwa yang sesuai dengan apa yang dikatakan oleh para ulama mereka.
Dalam kejadian ini Rasulullah memberikan pelajaran kepada kita bahwa
sebagian sahabat sekalipun mereka mendengar langsung hadits dari Nabi
namun tidak semuanya memahaminya, artinya tidak semua sahabat memiliki
kemampuan untuk mengambil hukum dari hadits Nabi. Mereka ini hanya
berperan meriwayatkan hadits kepada lainnya sekalipun mereka memahami
betul bahasa Arab yang fasih. Dengan demikian sangatlah aneh orang-orang
bodoh yang berani mengatakan: “Mereka adalah manusia dan kita juga
manusia...”. Mereka yang dimaksud adalah para ulama mujtahid seperti
para imam yang empat (Imam Abu Hanifah, Malik, Syafi'i dan Ahmad ibn
Hanbal).
Senada dengan hadits di atas, hadits yang diriwayatkan
Abu Dawud tentang seorang laki-laki yang terluka di kepalanya. Pada
suatu malam yang dingin ia junub, setelah ia bertanya tentang hukumnya
kepada orang-orang yang bersamanya, mereka menjawab: “Mandilah !”.
Kemudian ia mandi dan meninggal (karena kedinginan). Ketika Rasulullah
dikabari tentang hal ini, beliau berkata: “Mereka telah membunuhnya,
semoga Allah membalas perbuatan mereka, Tidakkah mereka bertanya kalau
memang tidak tahu, karena obat ketidaktahuan adalah bertanya !”. Jadi
obat kebodohan adalah bertanya, bertanya kepada ahli ilmu. Lalu
Rasulullah berkata : " Sesungguhnya cukup bagi orang tersebut
bertayammum, dan membalut lukanya dengan kain lalu mengusap kain
tersebut dan membasuh (mandi) sisa badannya". (H.R. Abu Dawud dan
lainnya). Dari kasus ini diketahui bahwa seandainya ijtihad
diperbolehkan bagi setiap orang Islam untuk melakukannya, tentunya
Rasulullah tidak akan mencela mereka yang memberi fatwa kepada orang
junub tersebut padahal mereka bukan ahli untuk berfatwa.
Kemudian di
antara tugas khusus seorang mujtahid adalah melakukan qiyas, yaitu
mengambil hukum bagi sesuatu yang tidak ada nashnya dengan sesuatu yang
memiliki nash karena ada kesamaan dan keserupaan antara keduanya.
Maka berhati-hati dan waspadalah terhadap mereka yang menganjurkan para
pengikutnya untuk berijtihad, padahal mereka sendiri, juga para
pengikutnya sangat jauh dari tingkatan ijtihad. Mereka dan para
pengikutnya adalah para pengacau dan perusak agama. Termasuk kategori
ini adalah orang-orang yang di majelis-majelis mereka biasa membagikan
lembaran-lembaran tafsiran suatu ayat atau hadits, padahal mereka tidak
pernah belajar ilmu agama secara langsung kepada para ulama. Orang-orang
semacam ini adalah golongan yang menyempal dan menyalahi para ulama
Ushul Fiqh. Karena para ulama ushul berkata: “Qiyas adalah pekerjaan
seorang mujtahid”. Di samping itu mereka juga menyalahi para ulama ahli
hadits.
Ketika Hatimu Terluka..
Ketika hatimu terluka…
Sesungguhnya engkau telah menggoreskan belati ke dalam hatimu.
Ketika engkau bersedih & merana…
Sesungguhnya engkau sedang menyayat jantungmu & meracuni pikiranmu.
Dan Ketika engkau sedang marah…
Sesungguhnya engkaulah yang sedang membakar jiwamu.
Ketika engkau begitu mudah membuka pintu hati...
Bisa jadi engkau tak pandai menutupnya dikala sudah ada yang bertahta di dalamnya.
Sungguh engkau telah berbuat dzalim terhadap dirimu..
Diri yang seharusnya engkau lindungi,
Jiwa yang semestinya penuh dengan kenikmatan berdzikir dan mengingat-Nya,
Mengapa engkau biarkan syetan menyusup mengambil alih kemudi hatimu...?
Sesungguhnya engkau telah menggoreskan belati ke dalam hatimu.
Ketika engkau bersedih & merana…
Sesungguhnya engkau sedang menyayat jantungmu & meracuni pikiranmu.
Dan Ketika engkau sedang marah…
Sesungguhnya engkaulah yang sedang membakar jiwamu.
Ketika engkau begitu mudah membuka pintu hati...
Bisa jadi engkau tak pandai menutupnya dikala sudah ada yang bertahta di dalamnya.
Sungguh engkau telah berbuat dzalim terhadap dirimu..
Diri yang seharusnya engkau lindungi,
Jiwa yang semestinya penuh dengan kenikmatan berdzikir dan mengingat-Nya,
Mengapa engkau biarkan syetan menyusup mengambil alih kemudi hatimu...?
Ketahuilah..
ORANG YANG MULIA yaitu org yg
senantiasa beramal baik namun selalu merasa kalau amal yg dia lakukan itu masih buruk..
ORANG YANG BAIK yaitu saat dia
melakukan keburukan diapun sadar dan mengakui kalau yg dia lakukan itu memang buruk..
ORANG YANG HINA yaitu org yg
beramal baik lantas dia merasa kalau amal yg dia lakukan itu sdh baik..
ORANG YANG CELAKA yaitu org yg melakukan keburukan namun dia merasa kalau yg dia lakukan itu adalah suatu kebaikan..
senantiasa beramal baik namun selalu merasa kalau amal yg dia lakukan itu masih buruk..
ORANG YANG BAIK yaitu saat dia
melakukan keburukan diapun sadar dan mengakui kalau yg dia lakukan itu memang buruk..
ORANG YANG HINA yaitu org yg
beramal baik lantas dia merasa kalau amal yg dia lakukan itu sdh baik..
ORANG YANG CELAKA yaitu org yg melakukan keburukan namun dia merasa kalau yg dia lakukan itu adalah suatu kebaikan..
Mereka yang kembali pada akal pikirannya sendiri..
Salah satu pokok permasalahan dalam dunia Islam adalah orang-orang
yang kembali kepada Al Qur'an dan As Sunnah dengan akal pikiran
masing-masing secara otodidak (shahafi) bersandarkan muthola'ah
(menelaah kitab) dan umumnya dengan metodologi "terjemahkan saja" yakni
memahami dengan makna dzahir/harfiah/tertulis/tersurat dari sudut arti
bahasa (lughot) dan istilah (terminologi) saja.
Kalaupun mereka berguru maka para gurunya pun mengambil ilmu dengan akal pikiran masing-masing secara otodidak (shahafi) bersandarkan muthola'ah (menelaah kitab) dan umumnya dengan metodologi "terjemahkan saja" yakni memahami dengan makna dzahir/harfiah/tertulis/tersurat dari sudut arti bahasa (lughot) dan istilah (terminologi) saja.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa menguraikan Al Qur’an dengan akal pikirannya sendiri dan merasa benar, maka sesungguhnya dia telah berbuat kesalahan”. (HR. Ahmad)
Apakah orang yang otodidak dari kitab-kitab hadits layak disebut ahli hadits?
Syaikh Nashir al-Asad menjawab pertanyaan ini: “Orang yang hanya mengambil ilmu melalui kitab saja tanpa memperlihatkannya kepada ulama dan tanpa berjumpa dalam majlis-majlis ulama, maka ia telah mengarah pada distorsi. Para ulama tidak menganggapnya sebagai ilmu, mereka menyebutnya shahafi atau otodidak, bukan orang alim… Para ulama menilai orang semacam ini sebagai orang yang dlaif (lemah). Ia disebut shahafi yang diambil dari kalimat tashhif, yang artinya adalah seseorang mempelajari ilmu dari kitab tetapi ia tidak mendengar langsung dari para ulama, maka ia melenceng dari kebenaran. Dengan demikian, Sanad dalam riwayat menurut pandangan kami adalah untuk menghindari kesalahan semacam ini” (Mashadir asy-Syi’ri al-Jahili 10)
Mereka mengatakan bahwa mereka mengikuti pemahaman Salaful Ummah atau Salafush Sholeh namun pada kenyataannya kita tidak bertemu dengan Salafush Sholeh sehingga mendapatkan pemahaman Salafush Sholeh.
Pada zaman sekarang ini yang tertinggal adalah lafaz atau nash Al Qur'an dan Hadits ataupun perkataan Salafush Sholeh dalam bahasa Arab yang memahaminya dibutuhkan kompetensi seperti ilmu tata bahasa (grammar) seperti ilmu alat , nahwu, sharaf, balaghah dan lain lain
Para ulama yang sholeh terdahulu kita pada umumnya selalu menekankan penguasaan ilmu alat seperti nahwu, sharaf, balaghah (ma’ani, bayan dan badi’) sebelum mendalami atau "kembali kepada" Al Qur'an dan As Sunnah.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah mencirikan mereka yang menyebabkan perselisihan karena perbedaan pemahaman yakni ulama bangsa Arab yang hanya berkemampuan berbahasa Arab saja atau “terjemahkan saja”, sebagaimana dalam sabdanya yang artinya
“Mereka adalah seperti kulit kita ini, juga berbicara dengan bahasa kita (bahasa Arab)“. Saya bertanya ‘Lantas apa yang anda perintahkan kepada kami ketika kami menemui hari-hari seperti itu?” Nabi menjawab; “Hendaklah kamu selalu bersama jamaah muslimin dan imam mereka!” Aku bertanya; “kalau tidak ada jamaah muslimin dan imam bagaimana?” Nabi menjawab; “hendaklah kau jauhi seluruh firqah (kelompok-kelompok) itu, sekalipun kau gigit akar-akar pohon hingga kematian merenggutmu kamu harus tetap seperti itu” (HR Bukhari 6557, HR Muslim 3434)
Berkata Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari XIII/36: “Yakni dari kaum kita, berbahasa seperti kita dan beragama dengan agama kita. Ini mengisyaratkan bahwa mereka adalah bangsa Arab”.
Ulama banga Arab tersebut tentu mengerti bahasa Arab namun mereka tidak memperhatikan bahwa Al-Qur’an dan As-Sunnah diturunkan Allah dan disampaikan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dalam bahasa Arab yang fushahah dan balaghah yang bermutu tinggi, pengertiannya luas dan dalam, mengandung hukum yang harus diterima. Yang perlu diketahui dan dikuasainya bukan hanya arti bahasa tetapi juga ilmu-ilmu yang bersangkutan dengan bahasa arab itu seumpama nahwu, sharaf, balaghah (ma’ani, bayan dan badi’).
Kalaupun mereka berguru maka para gurunya pun mengambil ilmu dengan akal pikiran masing-masing secara otodidak (shahafi) bersandarkan muthola'ah (menelaah kitab) dan umumnya dengan metodologi "terjemahkan saja" yakni memahami dengan makna dzahir/harfiah/tertulis/tersurat dari sudut arti bahasa (lughot) dan istilah (terminologi) saja.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa menguraikan Al Qur’an dengan akal pikirannya sendiri dan merasa benar, maka sesungguhnya dia telah berbuat kesalahan”. (HR. Ahmad)
Apakah orang yang otodidak dari kitab-kitab hadits layak disebut ahli hadits?
Syaikh Nashir al-Asad menjawab pertanyaan ini: “Orang yang hanya mengambil ilmu melalui kitab saja tanpa memperlihatkannya kepada ulama dan tanpa berjumpa dalam majlis-majlis ulama, maka ia telah mengarah pada distorsi. Para ulama tidak menganggapnya sebagai ilmu, mereka menyebutnya shahafi atau otodidak, bukan orang alim… Para ulama menilai orang semacam ini sebagai orang yang dlaif (lemah). Ia disebut shahafi yang diambil dari kalimat tashhif, yang artinya adalah seseorang mempelajari ilmu dari kitab tetapi ia tidak mendengar langsung dari para ulama, maka ia melenceng dari kebenaran. Dengan demikian, Sanad dalam riwayat menurut pandangan kami adalah untuk menghindari kesalahan semacam ini” (Mashadir asy-Syi’ri al-Jahili 10)
Mereka mengatakan bahwa mereka mengikuti pemahaman Salaful Ummah atau Salafush Sholeh namun pada kenyataannya kita tidak bertemu dengan Salafush Sholeh sehingga mendapatkan pemahaman Salafush Sholeh.
Pada zaman sekarang ini yang tertinggal adalah lafaz atau nash Al Qur'an dan Hadits ataupun perkataan Salafush Sholeh dalam bahasa Arab yang memahaminya dibutuhkan kompetensi seperti ilmu tata bahasa (grammar) seperti ilmu alat , nahwu, sharaf, balaghah dan lain lain
Para ulama yang sholeh terdahulu kita pada umumnya selalu menekankan penguasaan ilmu alat seperti nahwu, sharaf, balaghah (ma’ani, bayan dan badi’) sebelum mendalami atau "kembali kepada" Al Qur'an dan As Sunnah.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah mencirikan mereka yang menyebabkan perselisihan karena perbedaan pemahaman yakni ulama bangsa Arab yang hanya berkemampuan berbahasa Arab saja atau “terjemahkan saja”, sebagaimana dalam sabdanya yang artinya
“Mereka adalah seperti kulit kita ini, juga berbicara dengan bahasa kita (bahasa Arab)“. Saya bertanya ‘Lantas apa yang anda perintahkan kepada kami ketika kami menemui hari-hari seperti itu?” Nabi menjawab; “Hendaklah kamu selalu bersama jamaah muslimin dan imam mereka!” Aku bertanya; “kalau tidak ada jamaah muslimin dan imam bagaimana?” Nabi menjawab; “hendaklah kau jauhi seluruh firqah (kelompok-kelompok) itu, sekalipun kau gigit akar-akar pohon hingga kematian merenggutmu kamu harus tetap seperti itu” (HR Bukhari 6557, HR Muslim 3434)
Berkata Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari XIII/36: “Yakni dari kaum kita, berbahasa seperti kita dan beragama dengan agama kita. Ini mengisyaratkan bahwa mereka adalah bangsa Arab”.
Ulama banga Arab tersebut tentu mengerti bahasa Arab namun mereka tidak memperhatikan bahwa Al-Qur’an dan As-Sunnah diturunkan Allah dan disampaikan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dalam bahasa Arab yang fushahah dan balaghah yang bermutu tinggi, pengertiannya luas dan dalam, mengandung hukum yang harus diterima. Yang perlu diketahui dan dikuasainya bukan hanya arti bahasa tetapi juga ilmu-ilmu yang bersangkutan dengan bahasa arab itu seumpama nahwu, sharaf, balaghah (ma’ani, bayan dan badi’).
Man sanna fi Islami sunnatan hasanatan
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah bersabda adanya sunnah hasanah dan sunnah sayyiah
حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا جَرِيرُ بْنُ عَبْدِ الْحَمِيدِ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ مُوسَى بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ وَأَبِي الضُّحَى عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ هِلَالٍ الْعَبْسِيِّ عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ جَاءَ نَاسٌ مِنْ الْأَعْرَابِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْهِمْ الصُّوفُ فَرَأَى سُوءَ حَالِهِمْ قَدْ أَصَابَتْهُمْ حَاجَةٌ فَحَثَّ النَّاسَ عَلَى الصَّدَقَةِ فَأَبْطَئُوا عَنْهُ حَتَّى رُئِيَ ذَلِكَ فِي وَجْهِهِ قَالَ ثُمَّ إِنَّ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ جَاءَ بِصُرَّةٍ مِنْ وَرِقٍ ثُمَّ جَاءَ آخَرُ ثُمَّ تَتَابَعُوا حَتَّى عُرِفَ السُّرُورُ فِي وَجْهِهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلَا يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلَا يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ
Telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb telah menceritakan kepada kami Jarir bin ‘Abdul Hamid dari Al A’masy dari Musa bin ‘Abdullah bin Yazid dan Abu Adh Dhuha dari ‘Abdurrahman bin Hilal Al ‘Absi dari Jarir bin ‘Abdullah dia berkata; Pada suatu ketika, beberapa orang Arab badui datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan mengenakan pakaian dari bulu domba (wol). Lalu Rasulullah memperhatikan kondisi mereka yang menyedihkan. Selain itu, mereka pun sangat membutuhkan pertolongan. Akhirnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan para sahabat untuk memberikan sedekahnya kepada mereka. Tetapi sayangnya, para sahabat sangat lamban untuk melaksanakan anjuran Rasulullah itu, hingga kekecewaan terlihat pada wajah beliau. Jarir berkata; ‘Tak lama kemudian seorang sahabat dari kaum Anshar datang memberikan bantuan sesuatu yang dibungkus dengan daun dan kemudian diikuti oleh beberapa orang sahabat lainnya. Setelah itu, datanglah beberapa orang sahabat yang turut serta menyumbangkan sedekahnya (untuk diserahkan kepada orang-orang Arab badui tersebut) hingga tampaklah keceriaan pada wajah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.’ Kemudian Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Siapa yang melakukan satu sunnah hasanah dalam Islam, maka ia mendapatkan pahalanya dan pahala orang-orang yang mengamalkan sunnah tersebut setelahnya tanpa mengurangi pahala-pahala mereka sedikitpun. Dan siapa yang melakukan satu sunnah sayyiah dalam Islam, maka ia mendapatkan dosanya dan dosa orang-orang yang mengamalkan sunnah tersebut setelahnya tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun.” (HR Muslim 4830)
Berikut pendapat mereka terhadap hadits tersebut
1. maksud perkataan Rasulullah "Man sanna fi Islami sunnatan hasanataan" tidak lain adalah mengamalkan apa yang sudah ada dasarnya dari Sunnah Nabi Shallallohu 'Alaihi Wasallam. Asbabul wurud hadits tersebut berkenaan dengan urusan shadaqah yang telah disyari'atkan
2. kata-kata "man sanna" bisa diartikan pula : "Barangsiapa menghidupkan suatu sunnah", yang telah ditinggalkan dan pernah ada sebelumnya. Jadi kata "sanna" tidak berarti membuat sunnah dari dirinya sendiri, melainkan menghidupkan kembali suatu sunnah yang ditinggalkan.
3. Ada pula mereka mensarikan dari buku "Al Ibdaa' fi kamaalisy wa khataril ibtidaa' edisi Indonesia "Kesempurnaan Islam dan bahaya bid'ah karya Ulama Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin bahwa arti "sanna" ialah : melaksanakan (mengerjakan) bukan berarti membuat (mengadakan) suatu sunnah. Jadi arti dari sabda beliau: "Man sanna fil Islaami Sunatan hasanatan" , yaitu : 'Barangsiapa melaksanakan sunnah yang baik" , bukan membuat atau mengadakannya, karena yang demikian itu dilarang bersabdakan sabda beliau shallallahu alaihi wasallam :"Kullu bid'atin dholalah"
Urusan shadaqah memang sudah disyariatkan namun dalam hadits tersebut disampaikan bahwa ada seorang Sahabat Nabi yang mencontohkan atau memulai untuk bersedekah sesuatu yang dibungkus dengan daun dan kemudian diikuti oleh beberapa orang sahabat lainnya
Kata sunnah dalam sunnah hasanah dan sunnah sayyiah bukan berarti sunnah Rasulullah karena tidak ada sunnah Rasulullah yang sayyiah (jelek).
Kata sunnah dalam sunnah hasanah dan sunnah sayyiah artinya contoh atau suri tauladan atau perkara kebiasaan yang tidak dilakukan oleh orang lain sebelumnya atau perkara baru (bid’ah) dalam kebiasaan (adat)
Dalam Syarhu Sunan Ibnu Majah lil Imam As Sindi 1/90 menjelaskan bahwa “Yang membedakan antara sunnah hasanah dengan sayyiah adalah adanya kesesuaian atau tidak dengan pokok-pokok syar’i “ maksudnya perbedaan antara sunnah hasanah dengan sayyiah adalah tidak bertentangan atau bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits
Sunnah Hasanah (baik) adalah contoh, suri tauladan, perkara baru (bid’ah) dalam perkara kebiasaan (adat) yang tidak menyalahi satupun laranganNya atau tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits
Sunnah Sayyiah (buruk) adalah contoh, suri tauladan, perkara baru (bid’ah) dalam perkara kebiasaan (adat) yang menyalahi laranganNya atau bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits. Oleh karena bertentangan dengan Al Qur'an dan Hadits maka termasuk perkara terkait dengan dosa sehingga termasuk bid'ah dholalah
Jadi bid'ah dholalah adalah bid'ah dalam urusan agama (urusan kami) dan sunnah sayyiah
Ibn Hajar al-’Asqalani dalam kitab Fath al-Bari menuliskan sebagai berikut:
وَالتَّحْقِيْقُ أَنَّهَا إِنْ كَانَتْ مِمَّا تَنْدَرِجُ تَحْتَ مُسْتَحْسَنٍ فِيْ الشَّرْعِ فَهِيَ حَسَنَةٌ، وَإِنْ كَانَتْ مِمَّا تَنْدَرِجُ تَحْتَ مُسْتَقْبَحٍ فِيْ الشَّرْعِ فَهِيَ مُسْتَقْبَحَةٌ.
“Cara mengetahui bid’ah yang hasanah dan sayyi’ah menurut tahqiq para ulama adalah bahwa jika perkara baru tersebut masuk dan tergolong kepada hal yang baik dalam syara’ berarti termasuk bid’ah hasanah, dan jika tergolong hal yang buruk dalam syara’ berarti termasuk bid’ah yang buruk” (Fath al-Bari, j. 4, hlm. 253).
Berikut pendapat Imam Syafi’i ra
قاَلَ الشّاَفِعِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ -ماَ أَحْدَثَ وَخاَلَفَ كِتاَباً أَوْ سُنَّةً أَوْ إِجْمَاعاً أَوْ أَثَرًا فَهُوَ البِدْعَةُ الضاَلَةُ ، وَماَ أَحْدَثَ مِنَ الخَيْرِ وَلَمْ يُخاَلِفُ شَيْئاً مِنْ ذَلِكَ فَهُوَ البِدْعَةُ المَحْمُوْدَةُ -(حاشية إعانة 313 ص 1الطالبين -ج )
Artinya ; Imam Syafi’i ra berkata –Segala hal (kebiasaan) yang baru (tidak terdapat di masa Rasulullah) dan menyalahi (bertentangan) dengan pedoman Al-Qur’an, Al-Hadits, Ijma’ (sepakat Ulama) dan Atsar (Pernyataan sahabat) adalah bid’ah yang sesat (bid’ah dholalah). Dan segala kebiasaan yang baik (kebaikan) yang baru (tidak terdapat di masa Rasulullah) dan tidak menyelahi (bertentangan) dengan pedoman tersebut maka ia adalah bid’ah yang terpuji (bid’ah mahmudah atau bid’ah hasanah), bernilai pahala. (Hasyiah Ianathuth-Thalibin –Juz 1 hal. 313)
Contoh bid’ah hasanah atau perkara baru (bid’ah) dalam perkara kebiasaan (adat) yang paling terkenal adalah peringatan Maulid Nabi.
Imam Al hafidh Abu Syaamah rahimahullah (Guru imam Nawawi): “merupakan Bid’ah hasanah yang mulia dizaman kita ini adalah perbuatan yang diperbuat setiap tahunnya di hari kelahiran Rasul shallallahu alaihi wasallam dengan banyak bersedekah, dan kegembiraan, menjamu para fuqara, seraya menjadikan hal itu memuliakan Rasul shallallahu alaihi wasallam dan membangkitkan rasa cinta pada beliau shallallahu alaihi wasallam, dan bersyukur kepada Allah ta’ala dengan kelahiran Nabi shallallahu alaihi wasallam“.
Imam Al hafidh Ibn Abidin rahimahullah, dalam syarahnya maulid ibn hajar berkata : “ketahuilah salah satu bid’ah hasanah adalah pelaksanaan maulid di bulan kelahiran nabi shallallahu alaihi wasallam”
Imam Al Hafidh Ibnul Jauzi rahimahullah, dengan karangan maulidnya yang terkenal “al aruus” juga beliau berkata tentang pembacaan maulid, “Sesungguhnya membawa keselamatan tahun itu, dan berita gembira dengan tercapai semua maksud dan keinginan bagi siapa yang membacanya serta merayakannya”.
Imam Al Hafidh Al Qasthalaniy rahimahullah dalam kitabnya Al Mawahibulladunniyyah juz 1 hal 148 cetakan al maktab al islami berkata: “Maka Allah akan menurukan rahmat Nya kepada orang yang menjadikan hari kelahiran Nabi saw sebagai hari besar”.
Peringatan Maulid Nabi dapat kita pergunakan untuk intropeksi diri sejauh mana kita telah meneladani Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, bagi kehidupan kita hari ini maupun esok. Begitupula memperingati hari kelahiran diri sendiri dapat kita pergunakan untuk intropeksi diri sejauh mana kita mempersiapkan diri bagi kehidupan di akhirat kelak adalah bukan perkara dosa atau terlarang.
Allah Azza wa Jalla berfirman, “Wal tandhur nafsun ma qaddamat li ghad “, “Perhatikan masa lampaumu untuk hari esokmu” (QS al Hasyr [59] : 18)
Kemungkinan terjadi kesalahan adalah cara kita mengisi peringatan Maulid Nabi atau cara kita mengisi peringatan hari kelahiran itu sendiri seperti janganlah berlebih-lebihan atau bermewah-mewahan.
Sedangkan peringatan Maulid Nabi yang umumnya dilakukan mayoritas kaum muslim (as-sawad al a’zham) dan khususnya kaum muslim di negara kita sebagaimana pula yang diselenggarakan oleh umaro (pemerintah) mengisi acara peringatan Maulid Nabi dengan urutan pembacaan Al Qur’an, pembacaan Sholawat dan pengajian atau ta’lim seputar kehidupan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan kaitannya dengan kehidupan masa kini
حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا جَرِيرُ بْنُ عَبْدِ الْحَمِيدِ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ مُوسَى بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ وَأَبِي الضُّحَى عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ هِلَالٍ الْعَبْسِيِّ عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ جَاءَ نَاسٌ مِنْ الْأَعْرَابِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْهِمْ الصُّوفُ فَرَأَى سُوءَ حَالِهِمْ قَدْ أَصَابَتْهُمْ حَاجَةٌ فَحَثَّ النَّاسَ عَلَى الصَّدَقَةِ فَأَبْطَئُوا عَنْهُ حَتَّى رُئِيَ ذَلِكَ فِي وَجْهِهِ قَالَ ثُمَّ إِنَّ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ جَاءَ بِصُرَّةٍ مِنْ وَرِقٍ ثُمَّ جَاءَ آخَرُ ثُمَّ تَتَابَعُوا حَتَّى عُرِفَ السُّرُورُ فِي وَجْهِهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلَا يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلَا يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ
Telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb telah menceritakan kepada kami Jarir bin ‘Abdul Hamid dari Al A’masy dari Musa bin ‘Abdullah bin Yazid dan Abu Adh Dhuha dari ‘Abdurrahman bin Hilal Al ‘Absi dari Jarir bin ‘Abdullah dia berkata; Pada suatu ketika, beberapa orang Arab badui datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan mengenakan pakaian dari bulu domba (wol). Lalu Rasulullah memperhatikan kondisi mereka yang menyedihkan. Selain itu, mereka pun sangat membutuhkan pertolongan. Akhirnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan para sahabat untuk memberikan sedekahnya kepada mereka. Tetapi sayangnya, para sahabat sangat lamban untuk melaksanakan anjuran Rasulullah itu, hingga kekecewaan terlihat pada wajah beliau. Jarir berkata; ‘Tak lama kemudian seorang sahabat dari kaum Anshar datang memberikan bantuan sesuatu yang dibungkus dengan daun dan kemudian diikuti oleh beberapa orang sahabat lainnya. Setelah itu, datanglah beberapa orang sahabat yang turut serta menyumbangkan sedekahnya (untuk diserahkan kepada orang-orang Arab badui tersebut) hingga tampaklah keceriaan pada wajah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.’ Kemudian Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Siapa yang melakukan satu sunnah hasanah dalam Islam, maka ia mendapatkan pahalanya dan pahala orang-orang yang mengamalkan sunnah tersebut setelahnya tanpa mengurangi pahala-pahala mereka sedikitpun. Dan siapa yang melakukan satu sunnah sayyiah dalam Islam, maka ia mendapatkan dosanya dan dosa orang-orang yang mengamalkan sunnah tersebut setelahnya tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun.” (HR Muslim 4830)
Berikut pendapat mereka terhadap hadits tersebut
1. maksud perkataan Rasulullah "Man sanna fi Islami sunnatan hasanataan" tidak lain adalah mengamalkan apa yang sudah ada dasarnya dari Sunnah Nabi Shallallohu 'Alaihi Wasallam. Asbabul wurud hadits tersebut berkenaan dengan urusan shadaqah yang telah disyari'atkan
2. kata-kata "man sanna" bisa diartikan pula : "Barangsiapa menghidupkan suatu sunnah", yang telah ditinggalkan dan pernah ada sebelumnya. Jadi kata "sanna" tidak berarti membuat sunnah dari dirinya sendiri, melainkan menghidupkan kembali suatu sunnah yang ditinggalkan.
3. Ada pula mereka mensarikan dari buku "Al Ibdaa' fi kamaalisy wa khataril ibtidaa' edisi Indonesia "Kesempurnaan Islam dan bahaya bid'ah karya Ulama Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin bahwa arti "sanna" ialah : melaksanakan (mengerjakan) bukan berarti membuat (mengadakan) suatu sunnah. Jadi arti dari sabda beliau: "Man sanna fil Islaami Sunatan hasanatan" , yaitu : 'Barangsiapa melaksanakan sunnah yang baik" , bukan membuat atau mengadakannya, karena yang demikian itu dilarang bersabdakan sabda beliau shallallahu alaihi wasallam :"Kullu bid'atin dholalah"
Urusan shadaqah memang sudah disyariatkan namun dalam hadits tersebut disampaikan bahwa ada seorang Sahabat Nabi yang mencontohkan atau memulai untuk bersedekah sesuatu yang dibungkus dengan daun dan kemudian diikuti oleh beberapa orang sahabat lainnya
Kata sunnah dalam sunnah hasanah dan sunnah sayyiah bukan berarti sunnah Rasulullah karena tidak ada sunnah Rasulullah yang sayyiah (jelek).
Kata sunnah dalam sunnah hasanah dan sunnah sayyiah artinya contoh atau suri tauladan atau perkara kebiasaan yang tidak dilakukan oleh orang lain sebelumnya atau perkara baru (bid’ah) dalam kebiasaan (adat)
Dalam Syarhu Sunan Ibnu Majah lil Imam As Sindi 1/90 menjelaskan bahwa “Yang membedakan antara sunnah hasanah dengan sayyiah adalah adanya kesesuaian atau tidak dengan pokok-pokok syar’i “ maksudnya perbedaan antara sunnah hasanah dengan sayyiah adalah tidak bertentangan atau bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits
Sunnah Hasanah (baik) adalah contoh, suri tauladan, perkara baru (bid’ah) dalam perkara kebiasaan (adat) yang tidak menyalahi satupun laranganNya atau tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits
Sunnah Sayyiah (buruk) adalah contoh, suri tauladan, perkara baru (bid’ah) dalam perkara kebiasaan (adat) yang menyalahi laranganNya atau bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits. Oleh karena bertentangan dengan Al Qur'an dan Hadits maka termasuk perkara terkait dengan dosa sehingga termasuk bid'ah dholalah
Jadi bid'ah dholalah adalah bid'ah dalam urusan agama (urusan kami) dan sunnah sayyiah
Ibn Hajar al-’Asqalani dalam kitab Fath al-Bari menuliskan sebagai berikut:
وَالتَّحْقِيْقُ أَنَّهَا إِنْ كَانَتْ مِمَّا تَنْدَرِجُ تَحْتَ مُسْتَحْسَنٍ فِيْ الشَّرْعِ فَهِيَ حَسَنَةٌ، وَإِنْ كَانَتْ مِمَّا تَنْدَرِجُ تَحْتَ مُسْتَقْبَحٍ فِيْ الشَّرْعِ فَهِيَ مُسْتَقْبَحَةٌ.
“Cara mengetahui bid’ah yang hasanah dan sayyi’ah menurut tahqiq para ulama adalah bahwa jika perkara baru tersebut masuk dan tergolong kepada hal yang baik dalam syara’ berarti termasuk bid’ah hasanah, dan jika tergolong hal yang buruk dalam syara’ berarti termasuk bid’ah yang buruk” (Fath al-Bari, j. 4, hlm. 253).
Berikut pendapat Imam Syafi’i ra
قاَلَ الشّاَفِعِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ -ماَ أَحْدَثَ وَخاَلَفَ كِتاَباً أَوْ سُنَّةً أَوْ إِجْمَاعاً أَوْ أَثَرًا فَهُوَ البِدْعَةُ الضاَلَةُ ، وَماَ أَحْدَثَ مِنَ الخَيْرِ وَلَمْ يُخاَلِفُ شَيْئاً مِنْ ذَلِكَ فَهُوَ البِدْعَةُ المَحْمُوْدَةُ -(حاشية إعانة 313 ص 1الطالبين -ج )
Artinya ; Imam Syafi’i ra berkata –Segala hal (kebiasaan) yang baru (tidak terdapat di masa Rasulullah) dan menyalahi (bertentangan) dengan pedoman Al-Qur’an, Al-Hadits, Ijma’ (sepakat Ulama) dan Atsar (Pernyataan sahabat) adalah bid’ah yang sesat (bid’ah dholalah). Dan segala kebiasaan yang baik (kebaikan) yang baru (tidak terdapat di masa Rasulullah) dan tidak menyelahi (bertentangan) dengan pedoman tersebut maka ia adalah bid’ah yang terpuji (bid’ah mahmudah atau bid’ah hasanah), bernilai pahala. (Hasyiah Ianathuth-Thalibin –Juz 1 hal. 313)
Contoh bid’ah hasanah atau perkara baru (bid’ah) dalam perkara kebiasaan (adat) yang paling terkenal adalah peringatan Maulid Nabi.
Imam Al hafidh Abu Syaamah rahimahullah (Guru imam Nawawi): “merupakan Bid’ah hasanah yang mulia dizaman kita ini adalah perbuatan yang diperbuat setiap tahunnya di hari kelahiran Rasul shallallahu alaihi wasallam dengan banyak bersedekah, dan kegembiraan, menjamu para fuqara, seraya menjadikan hal itu memuliakan Rasul shallallahu alaihi wasallam dan membangkitkan rasa cinta pada beliau shallallahu alaihi wasallam, dan bersyukur kepada Allah ta’ala dengan kelahiran Nabi shallallahu alaihi wasallam“.
Imam Al hafidh Ibn Abidin rahimahullah, dalam syarahnya maulid ibn hajar berkata : “ketahuilah salah satu bid’ah hasanah adalah pelaksanaan maulid di bulan kelahiran nabi shallallahu alaihi wasallam”
Imam Al Hafidh Ibnul Jauzi rahimahullah, dengan karangan maulidnya yang terkenal “al aruus” juga beliau berkata tentang pembacaan maulid, “Sesungguhnya membawa keselamatan tahun itu, dan berita gembira dengan tercapai semua maksud dan keinginan bagi siapa yang membacanya serta merayakannya”.
Imam Al Hafidh Al Qasthalaniy rahimahullah dalam kitabnya Al Mawahibulladunniyyah juz 1 hal 148 cetakan al maktab al islami berkata: “Maka Allah akan menurukan rahmat Nya kepada orang yang menjadikan hari kelahiran Nabi saw sebagai hari besar”.
Peringatan Maulid Nabi dapat kita pergunakan untuk intropeksi diri sejauh mana kita telah meneladani Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, bagi kehidupan kita hari ini maupun esok. Begitupula memperingati hari kelahiran diri sendiri dapat kita pergunakan untuk intropeksi diri sejauh mana kita mempersiapkan diri bagi kehidupan di akhirat kelak adalah bukan perkara dosa atau terlarang.
Allah Azza wa Jalla berfirman, “Wal tandhur nafsun ma qaddamat li ghad “, “Perhatikan masa lampaumu untuk hari esokmu” (QS al Hasyr [59] : 18)
Kemungkinan terjadi kesalahan adalah cara kita mengisi peringatan Maulid Nabi atau cara kita mengisi peringatan hari kelahiran itu sendiri seperti janganlah berlebih-lebihan atau bermewah-mewahan.
Sedangkan peringatan Maulid Nabi yang umumnya dilakukan mayoritas kaum muslim (as-sawad al a’zham) dan khususnya kaum muslim di negara kita sebagaimana pula yang diselenggarakan oleh umaro (pemerintah) mengisi acara peringatan Maulid Nabi dengan urutan pembacaan Al Qur’an, pembacaan Sholawat dan pengajian atau ta’lim seputar kehidupan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan kaitannya dengan kehidupan masa kini
GERAKAN TERSELUBUNG..
Hati-hati dg gerakan yg terpola secara
sistematis usaha segolongan ummat utk
menjauhkan ummat islam dari para ulama'nya.
Dari sekian bnyak diskusi yg telah di gelar bila
kita cermati sering muncul petarnyaan begni:
"Kamu ngikuti Kiyai atau ngikuti Nabi???".
"APAKAH BENAR FIQIH MAMPU MENGGUGURKAN AL-
QUR'AN DAN HADIST..???"
"Bagaimanakah kedudukan kitab kuning atas Al-
qur'an dan Hadits Nabi saw???
"Ulama itu kan manusia biasa seperti kita yg bs
salah dan bisa benar serta tdk ma'sum ????"
Pertanyaan tsb di atas merupakan bagian di
antara beberapa pola yg sdg mereka bangun
demi utk mewujudkan adanya gerakan
menjauhkan ummat islam dari para ulama'nya.
Bila usaha ini berhasil, sungguh tak
terbayangkan oleh kita semua bgmn ummat di
kemudian hari nanti dlm mengamalkan
agamanya. Mereka akan berijtihad sendiri dg
kedangkalan ilmu serta kebodohannya masing-
masing....
Waspadalah...waspadalah....was padalah....
Dari beberapa pertanyaan yg sdh sy contohkan
di atas, mengandung suatu pengertian yg
resembunyi, di antaranya:
"Kamu ngikuti Kiyai atau ngikuti Nabi???".
Pertanyaan ini telah menuduh atau
beranggapan klu para Kyai itu tdk mengikuti
Nabi.
------------------------------ ----------------------------
"APAKAH BENAR FIQIH MAMPU MENGGUGURKAN AL-
QUR'AN DAN HADIST..???"
Pertanyaan ini telah menuduh atau
beranggapan klu kitab2 fikih yg di karang oleh
para ulama tdk bersumber dari Al-Qur'an
maupun Al-Hadits
------------------------------ ---------------------------
"Bagaimanakah kedudukan kitab kuning atas Al-
qur'an dan Hadits Nabi saw???
Pertanyaan ini telah menuduh atau
beranggapan klu kitab2 kuning
karang oleh para ulama tdk mengambil
sumbernya dari Al-Qur'an maupun Al-Hadits.
------------------------------ ------------------------------ ----
"Ulama itu kan manusia biasa seperti kita yg bs
salah dan bisa benar serta tdk ma'sum ????"
Pertanyaan ini telah menuduh atau
beranggapan klu para ulama itu org org bodoh
yg masih pantas dan layak org2 bodoh dan
dungu utk mengkritik serta mengkritisinya,
seakan2 sang pengkritik memposisikan dirinya
sbg pihak yg merasa lebih hebat, lebih alim,
lebih wira'i di bandingkan dg para ulama yg
dikritik itu sendiri.
Runtuhnya Ukhuwah Islamiyah Karena Tidak Menyadari Adanya Perang Pemahaman
Para ulama yang memuji ulama Ibnu Taimiyyah adalah ulama yang belum mengetahui gerakan ghazwul fikri (perang pemahaman) yang dilancarkan oleh kaum Yahudi atau yang kita kenal sekarang adalah kaum Zionis Yahudi Mereka adalah korban hasutan atau korban ghazwul fikri (perang pemahaman) dari kaum Zionis Yahudi Protokol Zionis yang ketujuhbelas …Kita telah lama menjaga dengan hati-hati upaya mendiskreditkan para ulama non-Yahudi (termasuk Imam Mazhab yang empat) dalam rangka menghancurkan misi mereka, yang pada saat ini dapat secara serius menghalangi misi kita. Pengaruh mereka atas masyarakat mereka berkurang dari hari ke hari. Kebebasan hati nurani yang bebas dari paham agama telah dikumandangkan dimana-mana. Tinggal masalah waktu maka agama-agama itu akan bertumbangan….. Salah satu slogan hasutan atau ghazwul fikri (perang pemahaman) yang dilancarkan oleh kaum Zionis Yahudi adalah “kembali kepada Al Qur’an dan As Sunnah dengan pemahaman Salafush Sholeh” yang bertujuan agar kaum muslim tidak merujuk kepada Imam Mazhab yang empat dan melakukan ijtihad dengan akal pikirannya sendiri secara otodidak (belajar sendiri) sehingga menimbulkan perselisihan karena perbedaan pemahaman atau pendapat yang ditimbulkan karena bukan ahli istidlal atau tidak berkompetensi untuk melakukan ijtihad dan istinbat. Pada hakikatnya mereka bukanlah mengikuti pemahaman Salafush Sholeh karena mereka tidak bertemu dengan Salafush Sholeh. Mereka adalah pengikut ajaran ulama Muhammad bin Abdul Wahhab yang mengangkat kembali pola pemahaman ulama Ibnu Taimiyyah sedangkan beliau tidak bertemu dengan ulama Ibnu Taimiyyah karena masa kehidupannya terpaut 350 tahun lebih. Ulama Ibnu Taimiyyah adalah ulama yang menyalahgunakan kata salaf maupun khalaf untuk membenarkan upaya beliau menisbatkan diri atau tepatnya mengaku-ngaku mengikuti Salafush Sholeh. Ulama Ibnu Taimiyyah mengatakan: “Bukanlah merupakan aib bagi orang yang menampakkan mazhab Salaf dan menisbatkan dirinya kepadanya, bahkan wajib menerima yang demikian itu darinya berdasarkan kesepakatan (para ulama) karena mazhab Salaf tidak lain kecuali kebenaran.” (Majmuu’ Fataawa Ibnu Taimiyyah, IV/149) Tentulah ulama Ibnu Taimiyyah tidak bertemu dengan Salafush Sholeh sehingga mendapatkan atau mengetahui mazhab atau manhaj Salaf. Imam Mazhab yang empat yang masih bertemu dengan Salafush Sholeh tidak pernah menyampaikan adanya atau betapa pentingnya mazhab atau manhaj Salaf Imam Nawawi dalam Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab berkata “dan tidak boleh bagi orang awam bermazhab dengan mazhab salah seorang daripada imam-imam di kalangan para Sahabat radhiallahu ‘anhum dan selain mereka daripada generasi awal, walaupun mereka lebih alim dan lebih tinggi darajatnya dibandingkan dengan (ulama’) selepas mereka; hal ini karena mereka tidak meluangkan masa sepenuhnya untuk mengarang (menyusun) ilmu dan meletakkan prinsip-prinsip asas/dasar dan furu’/cabangnya. Tidak ada salah seorang daripada mereka (para sahabat) sebuah mazhab yang dianalisa dan diakui. Sedangkan para ulama yang datang setelah mereka (para sahabat) merupakan pendukung mazhab para Sahabat dan Tabien dan kemudian melakukan usaha meletakkan hukum-hukum sebelum berlakunya perkara tersebut; dan bangkit menerangkan prinsip-prinsip asas/dasar dan furu’/cabang ilmu seperti (Imam) Malik dan (Imam) Abu Hanifah dan selain dari mereka berdua.” Prof. Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi dalam As-Salafiyyah: Marhalah Zamaniyyah Mubarakah, La Mazhab Islami yang sudah diterbitkan dalam bahasa Indonesia oleh penerbit Gema Insani Press menjelaskan bahawasanya, “istilah salaf itu bukanlah suatu mazhab dalam Islam, sebagaimana yang dianggap oleh sebagian mereka yang mengaku sebagai salafi, tetapi istilah salaf itu sendiri merujuk kepada suatu zaman awal umat Islam“.
Langganan:
Postingan (Atom)
