Laman

صَـلا َةُ اللهِ سَـلا َمُ اللهِ عَـلَى طـهَ رَسُـوْلِ اللهِ صَـلا َةُ اللهِ سَـلا َمُ اللهِ عَـلَى يـس حَبِيْـبِ اللهِ
Budi Pekerti Yang Paling Tinggi Adalah Rasa Malu Terhadap Diri Sendiri

Supaya Tidak Sembarang Berbicara Masalah Hukum Agama; Anda Tidak Akan Mencapai Derajat Mujtahid Maka Anda Harus Menjadi Muqallid


Ijtihad adalah mengeluarkan (menggali) hukum-hukum yang tidak terdapat nash (teks) yang jelas. Maka seorang mujtahid (orang yang melakukan ijtihad) ialah orang yang memiliki keahlian untuk itu, ia seorang yang hafal ayat-ayat ahkam, hadits-hadits ahkam beserta mengetahui sanad-sanad dan keadaan para perawinya, mengetahui nasikh dan mansukh, ‘am dan khash, muthlaq dan muqayyad serta menguasai betul bahasa Arab dengan sekira hafal pemaknaan-pemaknaan setiap nash sesuai dengan bahasa al Qur’an, mengetahui apa yang telah disepakati oleh para ahli ijtihad dan apa yang diperselisihkan oleh mereka, karena jika tidak mengetahui hal ini maka dimungkinkan ia menyalahi ijma' (konsensus para ulama) para ulama sebelumnya.

Lebih dari syarat-syarat di atas, masih ada sebuah syarat besar lagi yang harus terpenuhi dalam berijtihad yaitu kekuatan pemahaman dan nalar. Kemudian juga disyaratkan memiliki sifat ‘adalah; yaitu selamat dari dosa-dosa besar dan tidak membiasakan berbuat dosa-dosa kecil yang bila diperkirakan secara hitungan jumlah dosa kecilnya tersebut melebihi jumlah perbuatan baiknya.

Sedangkan Muqallid (orang yang melakukan taqlid; mengikuti pendapat para mujtahid) adalah orang yang belum sampai kepada derajat tersebut di atas.

Dalil bahwa orang Islam terbagi kepada dua tingkatan ini adalah hadits Nabi:

" نضر الله امرأ سمع مقالتي فوعاها فأداها كما سمعها ، فربّ حامل مبلغ لا فقه عنده " (رواه الترمذي وابن حبان)

Maknanya: “Allah memberikan kemuliaan kepada seseorang yang mendengar perkataanKu, kemudian ia menjaganya dan menyampaikannya sebagaimana ia mendengarnya, betapa banyak orang yang menyampaikan tapi tidak memiliki pemahaman”. (H.R. at-Tirmidzi dan Ibnu Hibban)

Bukti terdapat pada lafazh: فربّ مبلغ لا فقه عنده ""
“Betapa banyak orang yang menyampaikan tapi tidak memiliki pemahaman”.
Dalam riwayat lain: "وربّ مبلغ أوعى من سامع"
“Betapa banyak orang yang mendengar (disampaikan kepadanya hadits) lebih mengerti dari yang menyampaikan”.

Bagian dari redaksi hadits tersebut memberikan pemahaman kepada kita bahwa ada di antara yang mendengar hadits dari Rasulullah memiliki kapasitas hanya meriwayatkan saja, sementara pemahamannya terhadap kandungan hadits tersebut mungkin kurang, bisa jadi pemahaman orang yang mendengar/mengambil hadits tersebut darinya lebih luas dan lebih komprehensif. Orang yang kedua ini dengan kekuatan nalar dan pemahamannya memiliki kemampuan untuk menggali dan mengeluarkan hukum-hukum dan masalah-masalah (dinamakan Istinbath) yang terkandung di dalam hadits tersebut. Dari sini diketahui bahwa bisa saja ada sebagian sahabat Nabi di mana sebagian murid mereka mungkin lebih paham terhadap kandungan hadits-hadits Nabi lebih dari pada mereka sendiri.
Pada redaksi hadits lain tentang ini:

" فربّ حامل فقه إلى من هو أفقه منه "

“Betapa banyak orang yang membawa fiqh kepada orang yang lebih paham darinya”. (Dua riwayat ini diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan Ibnu Hibban).

Orang yang memiliki kapasitas inilah yang disebut mujtahid yang dimaksud oleh hadits Nabi:

" إذا اجـتهد الحاكم فأصاب فله أجران وإذا اجـتهد فأخطأ فله أجر " (رواه البخاري)

“Apabila seorang Penguasa berijtihad dan benar maka ia mendapatkan dua pahala dan bila salah maka ia mendapatkan satu pahala”. (H.R. al Bukhari)

Dalam hadits ini disebutkan Penguasa (الحاكم) secara khusus karena ia lebih membutuhkan kepada aktivitas ijtihad dari pada lainnya. Di kalangan para ulama salaf, terdapat para mujtahid yang sekaligus penguasa, seperti para khalifah yang enam; Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, al Hasan ibn ‘Ali, ‘Umar ibn ‘Abdul ‘Aziz, Syuraih al Qadli dan lainnya.

Para ulama hadits yang menulis karya-karya dalam Mushthalah al Hadits menyebutkan bahwa ahli fatwa dari kalangan sahabat hanya kurang dari sepuluh, yaitu sekitar enam menurut suatu pendapat. Sebagian ulama lain berpendapat bahwa ada sekitar dua ratus sahabat yang mencapati tingkatan Mujtahid dan ini pendapat yang lebih sahih. Jika keadaan para sahabat saja demikian adanya maka bagaimana mungkin setiap orang muslim yang bisa membaca al Qur’an dan menelaah beberapa kitab berani berkata: “Mereka (para mujtahid) adalah manusia dan kita juga manusia, tidak seharusnya kita taqlid kepada mereka”. Padahal telah terbukti dengan data yang valid bahwa kebanyakan ulama salaf bukan mujtahid, mereka ikut (taqlid) kepada ahli ijtihad yang ada di kalangan mereka. Dalam shahih al Bukhari diriwayatkan bahwa seorang pekerja sewaan telah berbuat zina dengan isteri majikannya. Lalu ayah pekerja tersebut bertanya tentang hukuman atas anaknya, ada yang mengatakan: “Hukuman atas anakmu adalah membayar seratus ekor kambing dan (memerdekakan) seorang budak perempuan”. Kemudian sang ayah kembali bertanya kepada ahli ilmu, jawab mereka: “Hukuman atas anakmu dicambuk seratus kali dan diasingkan satu tahun”. Akhirnya ia datang kepada Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam bersama suami perempuan tadi dan berkata: “Wahai Rasulullah sesungguhnya anakkku ini bekerja kepada orang ini, lalu ia berbuat zina dengan isterinya. Ada yang berkata kepadaku hukuman atas anakku adalah dirajam, lalu aku menebus hukuman rajam itu dengan membayar seratus ekor kambing dan (memerdekakan) seorang budak perempuan. Lalu aku bertanya kepada para ahli ilmu dan mereka menjawab hukuman anakmu adalah dicambuk seratus kali dan diasingkan satu tahun ?”. Rasulullah berkata: “Aku pasti akan memberi keputusan hukum terhadap kalian berdua dengan Kitabullah, al-walidah (budak perempuan) dan kambing tersebut dikembalikan kepadamu dan hukuman atas anakmu adalah dicambuk seratus kali dan diasingkan (dari kampungnya sejauh jarak Qashar –sekitar 78 Km) setahun”.

Laki-laki tersebut sekalipun seorang sahabat tapi ia bertanya kepada para sahabat lainnya dan jawaban mereka salah lalu ia bertanya kepada para ulama di kalangan mereka hingga kemudian Rasulullah memberikan fatwa yang sesuai dengan apa yang dikatakan oleh para ulama mereka. Dalam kejadian ini Rasulullah memberikan pelajaran kepada kita bahwa sebagian sahabat sekalipun mereka mendengar langsung hadits dari Nabi namun tidak semuanya memahaminya, artinya tidak semua sahabat memiliki kemampuan untuk mengambil hukum dari hadits Nabi. Mereka ini hanya berperan meriwayatkan hadits kepada lainnya sekalipun mereka memahami betul bahasa Arab yang fasih. Dengan demikian sangatlah aneh orang-orang bodoh yang berani mengatakan: “Mereka adalah manusia dan kita juga manusia...”. Mereka yang dimaksud adalah para ulama mujtahid seperti para imam yang empat (Imam Abu Hanifah, Malik, Syafi'i dan Ahmad ibn Hanbal).

Senada dengan hadits di atas, hadits yang diriwayatkan Abu Dawud tentang seorang laki-laki yang terluka di kepalanya. Pada suatu malam yang dingin ia junub, setelah ia bertanya tentang hukumnya kepada orang-orang yang bersamanya, mereka menjawab: “Mandilah !”. Kemudian ia mandi dan meninggal (karena kedinginan). Ketika Rasulullah dikabari tentang hal ini, beliau berkata: “Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membalas perbuatan mereka, Tidakkah mereka bertanya kalau memang tidak tahu, karena obat ketidaktahuan adalah bertanya !”. Jadi obat kebodohan adalah bertanya, bertanya kepada ahli ilmu. Lalu Rasulullah berkata : " Sesungguhnya cukup bagi orang tersebut bertayammum, dan membalut lukanya dengan kain lalu mengusap kain tersebut dan membasuh (mandi) sisa badannya". (H.R. Abu Dawud dan lainnya). Dari kasus ini diketahui bahwa seandainya ijtihad diperbolehkan bagi setiap orang Islam untuk melakukannya, tentunya Rasulullah tidak akan mencela mereka yang memberi fatwa kepada orang junub tersebut padahal mereka bukan ahli untuk berfatwa.
Kemudian di antara tugas khusus seorang mujtahid adalah melakukan qiyas, yaitu mengambil hukum bagi sesuatu yang tidak ada nashnya dengan sesuatu yang memiliki nash karena ada kesamaan dan keserupaan antara keduanya.

Maka berhati-hati dan waspadalah terhadap mereka yang menganjurkan para pengikutnya untuk berijtihad, padahal mereka sendiri, juga para pengikutnya sangat jauh dari tingkatan ijtihad. Mereka dan para pengikutnya adalah para pengacau dan perusak agama. Termasuk kategori ini adalah orang-orang yang di majelis-majelis mereka biasa membagikan lembaran-lembaran tafsiran suatu ayat atau hadits, padahal mereka tidak pernah belajar ilmu agama secara langsung kepada para ulama. Orang-orang semacam ini adalah golongan yang menyempal dan menyalahi para ulama Ushul Fiqh. Karena para ulama ushul berkata: “Qiyas adalah pekerjaan seorang mujtahid”. Di samping itu mereka juga menyalahi para ulama ahli hadits.

MANA DALIL???


Untuk para wahabi yg masih aja bingung tentang maulid.... silakan baca dulu dan jika masih ada yg tdk berkenan silakan tanya kepada ulama...

Seperti anda tahu perayaan maulid itu sebuah kegiatan yg isinya tholabul ilmi, shodaqoh, dzikir dan tauziyah, nah anda pasti sangat faham dalil2 tentang tholabul ilmi, shodaqoh, dzikir dan tauziyah, sudah byk bertebaran diseantero FB, silakan cari sendiri

Nah yg mnjadi masalah disini adalah bagaimanakah Dalil dari “PERAYAAN MAULID” benar tidak?
sampai-sampai anda menanyakan “MANA DALILNYA?”

Saya mungkin akan jelaskan sedikit, saya mulai dari suatu kaidah dalam ushul fiqh yg sering didengung-dengunkan oleh para Salafi,

“Asal semua ibadah adalah haram, sampai ada dalil yang menghalalkannya atau menyuruhnya”..

Nah dari kaidah ini sesuatu yang diangap ibadah selalu muncul pertanyaan
“mana dalilnya?” karena sifat dari ibadah yg tauqif.

Permasalahnya adalah untuk ibadah apakah kaidah diatas ?
Saya akan coba mengambil dari kitab,

الأصل في العبادات التوقيف

وفي هذه الليلة أود أن أقف عند قضية أساسية في العبادات جميعاً وهي قاعدة معروفة عند أهل العلم، " أن الأصل في العبادات التوقيف " كما "أن الأصل في المعاملات والعقود الإباحة"، وهذه قاعدة نفيسة ومهمة جداً ونافعة للإنسان، فبالنسبة للعبادات لا يجوز للإنسان أن يخترع من نفسه عبادةً لم يأذن بها الله عز وجل، بل لو فعل لكان قد شرع في الدين ما لم يأذن به الله، فلم يكن لأحدٍ أن يتصرف في شأن الصلاة أو الزكاة أو الصوم أو الحج زيادة أو نقصاً أو تقديماً أو تأخيراً أو غير ذلك، ليس لأحد أن يفعل هذا، بل هذه الأمور إنما تتلقى عن الشارع، ول�5; يلزم لها تعليل، بل هي كما يقول الأصوليون: غير معقولة المعنى، أو تعبدية، بمعنى أنه ليس في عقولنا نحن ما يبين لماذا كانت الظهر أربعاً، والعصر أربعاً، والمغرب ثلاثاً، والفجر ركعتين، ليس عندنا ما يدل على ذلك إلا أننا آمنا بالله جل وعلا، وصدّقنا رسوله صلى الله عليه وسلم، فجاءنا بهذا فقبلناه، هذا هو طريق معرفة العقائد وطريق معرفة العبادات، فمبناها على التوقيف والسمع والنقل لا غير، بخلاف المعاملات والعقود ونحوها، فإن الأصل فيها الإباحة والإذن إلا إذا ورد دليل على المنع منها، فلو فرض مثلاً أن الناس اخترعوا طريقة جديدة في المعاملة في البيع والشراء عقداً جديداً لم يكن موجوداً في عهد النبوة، وهذا العقد ليس فيه منع، ليس فيه رباً ولا غرر ولا جهالة ولا ظلم ولا شيء يتعارض مع أصول الشريعة، فحينئذٍ نقول: هذا العقد مباح؛

bahwa yang dinamakan ibadah sifatnya tauqif adalah sudah ditetapkan dan tidak boleh ditambah2 atau dikurangi atau mendahulukan atau melebihkan atau apapun itu….
Dan ini beda dengan muamalah yang asalnya boleh sampai ada dalil yg melarangnya…
Nah sekarang kita lihat apakah sebenarnya ibadah tauqif itu….

التوقيف في صفة العبادة
العبادة توقيفية في كل شيء، توقيفية في صفتها -في صفة العبادة- فلا يجوز لأحد أن يزيد أو ينقص، كأن يسجد قبل أن يركع مثلاً أو يجلس قبل أن يسجد، أو يجلس للتشهد في غير محل الجلوس، فهيئة العبادة توقيفية منقولة عن الشارع

tauqifi dalam sifat ibadah
ibadah itu tauqifi dalam semua hal. dalam sifatnya,,,
maka tidak boleh untuk menambah dan megurangi. seperti sujud sebelum ruku', atau duduk sebelum sujud, atau duduk tasyahud tidak pada tempatnya...oleh karena itu, yang namanya ibadah itu tauqifi dinuqil dari syari' ( Allah )

التوقيف في زمن العبادة
زمان العبادة توقيفي -أيضاً- فلا يجوز لأحد أن يخترع زماناً للعبادة لم ترد، مثل أن يقول مثلاً

tauqifi dalam waktu pelaksanaan ibadah
waktu pelaksanaan ibadah juga tauqifi. maka tidak boleh seseorang itu membuat buat ibadah di waktu tertentu yang syari' tidak memerintahkannya.

التوقيف في نوع العبادة
كذلك لابد أن تكون العبادة مشروعة في نوعها، وأعني بنوعها أن يكون جنس العبادة مشروعاً، فلا يجوز لأحد أن يتعبد بأمر لم يشرع أصلاً، مثل من يتعبدون بالوقوف في الشمس، أو يحفر لنفسه في الأرض ويدفن بعض جسده ويقول: أريد أن أهذب وأربي وأروض نفسي مثلاً، فهذه بدعة!

tauqifi dalam macamnya ibadah
begitu juga ibadah juga harus disyaratkan sesuai dg syari'at..artinya termasuk dari jenis ibadah yang disyariatkan. maka tidak sah bagi orang yang menyembah sesuatu yang tidak disyariatkan, seperti menyembah matahari. atau memendam jasadnya sebagian sembari berkata : saya ingin melatih badanku, misalkan. ini semua bid'ah.

التوقيف في مكان العبادة
كذلك مكان العبادة لابد أن يكون مشروعاً، فلا يجوز للإنسان أن يتعبد عبادة في غير مكانها، فلو وقف الإنسان -مثلاً- يوم عرفة بالـمزدلفة فلا يكون حجاً أو وقف بـمنى، أو بات ليلة المزدلفة بـعرفة، أو بات ليالي منى بالـمزدلفة أو بـعرفة، فإنه لا يكون أدّى ما يجب عليه، بل يجب أن يلتزم بالمكان الذي حدده الشارع إلى غير ذلك.

begitu juga tauqifi dalam tempat ibadah.
maka ini juga harus masyru'. maka tidak boleh beribadah tidak pada tempat yang sudah disyari'atkan. seperti jika seseorang wukuf di muzdalifah, maka ini bukan haji. atau wuquf dimina, atau bermalam ( muzdalifah ) di 'arafah, dan sebaliknya, maka ini semua bukanlah sesuatu yang masyru'. kita wajib melaksanakan ibadah sesuai tempat yang sudah disyari'atkan oleh syari'

Nah dari penjelasan kitab diatas dpt ditangkap 4 point, dan bila diperhatikan maka disitu didapat kesimpulan bahwa ibadah yg sifatnya tauqif itu adalah ibadah mahdoh… faham??
Jadi yang dimaksd ibadah dalam kaidah “Asal semua ibadah adalah haram, sampai ada dalil yang menghalalkannya atau menyuruhnya”..
adalah ibadah yg sifatnya mahdoh saja, bukan semua ibadah

Nah untuk bisa membedakannya ibadah harus dilihat wasail (perantara) dan maqoshidnya (tujuan)
Untuk ibadah yg sifatny mahdoh Cuma ada maqoshid, sedangkan utk ghoer mahdoh ada maqoshid ada wasail

Ok… langsung contoh saja….biar gampang, perhatikan baik2 maz….

Sholat, sudah jelas karena ibadah yang dzatny adalah ibadah, maka yang ada cuma maqoshid (tujuan) tidak ada wasail

Anda menulis di FB, Kegiatan menulis sendiri itu bukan ibadah maka hukumnya mubah
Tapi karena anda mengharapkn ridho Allah dalam rangka dakwah dengan jalan menulis di FB maka dalam Islam ini berpahala dan termasuk ibadah
(wasailnya anda menulis di FB, maqoshidnya mengharapkan ridho Allah dalam rangka berdakwah)
Tapi jika anda menganggap kegiatan menulis ini sebuah ibadah yang dzatnya adalah ibadah seperti ibadah mahdoh sudah pasti ini namanya bid’ah dholalah

Saya kasih contoh lagi, kegiatan pengajian dan tabligh, awalnya bentuk kedua kegiatan ini bukan ibadah dan tidak ada contoh dari rasul jadi hukumnya mubah, tapi karena isi dari kegiatan ini adalah ibadah macam (tholabul ilmi dan tauziyah atau bahkan dakwah) maka kegiatan pengajian dan tabligh insyaallah berpahala dan bernilai ibadah
(wasailnya kegiatan pengajian dan tabligh, maqoshidnya mengharapkan ridho Allah dalam rangka holabul ilmi dan berdakwah)
Sekali lagi jika anda menganggap kegiatan pengajian dan tabligh ini sebuah ibadah yang dzatnya adalah ibadah seperti ibadah mahdoh sudah pasti ini namanya bid’ah dholalah

Begitu juga dengan maulid, maulid adalah wasail (perantara atau ada yang bilang sarana), maqoshidnya adalah mengenal Rasul dan mengagungknnya…
Bagaimanakah hukum awal dari Maulid? Jawabannya adalah mubah boleh dilakukan boleh tidak
Tapi kenapa menjadi sunah?? Menjadi sunah dikarenakan hukum maqoshidny adalah sunah (mengenal dan mengagungkn Rasul adalah Sunah)
karena yang namanya hukum wasail itu mengikuti hukum maqoshid (Lil Wasail hukmul Maoshid) - ini adalah kaidah ushul fiqh
Contoh gampangnya untuk (Lil Wasail hukmul Maoshid),
anda membeli air hukumnya mubah, mau beli atau enggak, gak ada masalah
Tapi suatu saat tiba waktu sholat wajib sedangkan air sama sekali tidak ada kecuali harus membelinya dan anda punya kemampuan untuk itu maka hukum membeli air adalah wajib.
Kembali lagi ke maulid
Apakah maulid bisa menjadi sesuatu yg bid’ah (dholalah)?ya bisa jika anda menganggap maulid adalah sebuah ibadah yg dzatnya adalah ibadah seperti sholat wajib.

Nah perlu saya garis bawahi pertanyaan-pertanyaan seperti,
apakah dasar merayakan maulid?
^
^
INI ADALAH PERTANYAAN YANG SALAH.
tidak ada ceritanya namanya wasail ada dalil qothinya,

contoh lagi biar lebih gampang mencerna :
anda berangkat ke sekolah, ini adalah wasail, maqoshidnya tholabul ilmi, tapi karena tholabul ilmi itu hukumny wajib maka berangkat ke sekolahpun menjadi wajib dan bernilai ibadah.
Dalil yang ada adalah dalil tentang tholabul ilmi.
Bagaimanakah dalil yang menyuruh kita berangkat kesekolah? JELAS TIDAK ADA!!karena ini adalah wasail atau sarana
Begitupula dengan maulid, kalau anda tanya dalil maqoshidnya yaitu tentang mengenal dan mengagungkan Rasul ya pasti ada
Tapi jika anda tanya dalil wasailnya, yaitu perayaan Maulid? JELAS TIDAK ADA!!karena ini adalah wasail atau sarana.
Sedikit tambahan, ini juga dasar kenapa bermadzab itu wajib hukumnya bagi kita,
karena madzab adalah wasail, dan ini satu-satunya cara yang bisa dilakukan untuk mengerti agama ini, kita gak mungkin bertanya langsung ke rasul
sedangkan maqoshidnya agar kita bisa mengerti tentang agama islam sehingga kita bisa mengamalkannya dengan benar(hukumnya ini wajib).
maka bermadzab menjadi wajib
kalau anda tanya mana dalil naqlinya secara leterleg yang menyuruh kita bermadzab?
yaa gak ada, lha wong bermadzab itu cuma wasail
saya harap setelah ini anda2 bisa belajar dan lebih mengerti sehingga tidak serampangan dalam bertanya..

Jangan sedikit-sedikit bertanya “MANA DALILNYA?” , tanpa tahu sesuatu hal itu perlu dalil atau tidak

bagaimana pertanyaan bisa dijawab, kalau pertanyaannya saja salah????